Penyelesaian Kredit Macet
Penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dalam dua cara yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditur dan nasabah peminjam sebagai debitur.
Penyelamatan kredit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
Yaitu perubahan persyaratan kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu kredit. Kredit yang memperoleh fasilitas rescheduling hanyalah debitur yang memenuhi persyaratan tertentu antra lain, usaha debitur memeiliki prospek untuk bangkit kembali dan debitur menunjukan itikad baik
Dalam proses rescheduling ini tunggakan pokok dan bunga di jumlahkan (dikapitalisasi) untuk kemudain di jadwalkan kembali pembayaran untuk di buat perjanjian rescheduling tersendiri
2. Persyaratan kembali (reconditioning)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan persyaratan lainya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimal
Penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dalam dua cara yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditur dan nasabah peminjam sebagai debitur.
Penyelamatan kredit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
Yaitu perubahan persyaratan kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu kredit. Kredit yang memperoleh fasilitas rescheduling hanyalah debitur yang memenuhi persyaratan tertentu antra lain, usaha debitur memeiliki prospek untuk bangkit kembali dan debitur menunjukan itikad baik
Dalam proses rescheduling ini tunggakan pokok dan bunga di jumlahkan (dikapitalisasi) untuk kemudain di jadwalkan kembali pembayaran untuk di buat perjanjian rescheduling tersendiri
2. Persyaratan kembali (reconditioning)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan persyaratan lainya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimal
Komentar
Posting Komentar