Membaca Senyap (Sustained Silent Reading) dalam Gerakan Literasi Sekolah / GLS
16:58 @Kolom
GLS / Gerakan Literasi Sekolah yaitu usaha dalam rangka memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015. Dengan adanya permen tersebut secara langsung memudahkan setiap sekolah untuk dapat melaksanakannya, mengingat bahwa hal terpenting dalam GLS adalah adanya kemauan warga sekolah menciptakan iklim partisipatif dalam mengoptimalkan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluatif, reflektif didukung sarana dan prasarana menuju penguatan membaca yang berorientasi pada wawasan dan pengetahuan.
Salah satu kegiatan di dalam gerakan tersebut adalah kegiatan 15 menit membaca buku nonpelajaran sebelum waktu belajar dimulai. Kegiatan ini dikenal dengan (SSR) Sustained Silent Reading. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.
Terobosan penting ini hendaknya melibatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan. Pelibatan orang tua peserta didik dan masyarakat juga menjadi komponen penting dalam GLS.
Praktik pendidikan perlu menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran agar semua warganya tumbuh sebagai pembelajar sepanjang hayat. Untuk mendukungnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dengan tujuan utama menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah yang diwujudkan dalam Gerakan Literasi Sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Salam literasi
16:58 @Kolom
GLS / Gerakan Literasi Sekolah yaitu usaha dalam rangka memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015. Dengan adanya permen tersebut secara langsung memudahkan setiap sekolah untuk dapat melaksanakannya, mengingat bahwa hal terpenting dalam GLS adalah adanya kemauan warga sekolah menciptakan iklim partisipatif dalam mengoptimalkan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluatif, reflektif didukung sarana dan prasarana menuju penguatan membaca yang berorientasi pada wawasan dan pengetahuan.
Salah satu kegiatan di dalam gerakan tersebut adalah kegiatan 15 menit membaca buku nonpelajaran sebelum waktu belajar dimulai. Kegiatan ini dikenal dengan (SSR) Sustained Silent Reading. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.
Terobosan penting ini hendaknya melibatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan. Pelibatan orang tua peserta didik dan masyarakat juga menjadi komponen penting dalam GLS.
Praktik pendidikan perlu menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran agar semua warganya tumbuh sebagai pembelajar sepanjang hayat. Untuk mendukungnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dengan tujuan utama menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah yang diwujudkan dalam Gerakan Literasi Sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Salam literasi
Komentar
Posting Komentar